BULIN MADU

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 17 ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu, Puskesmas Karangpandan memfasilitasi masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan melalui peningkatan pelayanan mutu puskesmas melalui program inovasi.
ALUR PELAYANAN BULIN MADU

KEGIATAN POKOK

RUJUKAN
Pendampingan Rujukan. Ambulance dan sopir yang siap sedia 24 jam

IBU BERSALIN
Ditolong Nakes yang Profesional, perlengkapan lengkap

BAYI BARU LAHIR
BPJS Sementara, Akta Kelahiran, KK Baru, Kartu Identitas Anak (KIA)

RAWAT INAP
Terdapat rawat inap untuk ibu hamil, salin, nifas dan BBL